Buyaathaillah's Blog

Tabligh : jika suami pergi fissabillah sementara istri mencari nafkah apakah tidak sesuai dengan fitrah ?

Jika laki2 yang seharusnya mencari nafkah buat keluarga ketika dia malah pergi fisabillillah dan akhirnya istrinya yang mengambil alih urusan mencari nafkah bukankah itu menyalahi fitrah ?

Pertanyaan ini terjadi asbab istri juga ikut mencari nafkah alias berusaha. Tatkala suaminya gagal perform maka timbul tuntutan dari istri.

Idealnya memang suami yang mencari nafkah, tapi ukuran nafkah inilah yg relatif karena berhubungan dengan tuntutan hidup. Nabi saw hidup sederhana dan sederhanakan hidup dengan demikian rijal / laki2 tidak akan terlalu sulit mencari nafkah. Gagal nafkah asbab tuntutan hidup yang tinggi.

Namun dijaman Nabi dan Sahabat juga dicontohkan / dibolehkan seorang wanita/istri berusaha, bisnis dalam mencari nafkah. Selama istrinya ikhlas. Sebagaimana Khadijah R.ha menafkahi suaminya nabi saw dengan hartanya hingga habis untuk perjuangan agama. Demikian juga putrinya Nabi syuaib As, mrk jg pengusaha2. Ini dibolehkan selama usahanya jauh dari bercampur dng laki2.

Masalah terjadi jika ada ketimpangan dalam usaha atau mencari nafkah dan istri tidak ikhlas.

Peran Dakwah adalah untuk melepas ikatan2 dunia agar kita bisa terbebas dng usaha membangun akherat. Dengan Dakwah kita akan tau amal2 mana yang diprioritaskan. Tanpa dakwah maka amal2 yg harusnya didepan jadi dibelakang sedangkan amal2 yg harusnya dibelakang jadi di depan. Sbgmana seorang sahabat dapat panggilan jihad padahal masih junub, bukannya mandi dulu tapi langsung pergi perang. Sementara kita hari ini pasti bilang mandi dulu.

Jika hidup tidak ideal dimana laki2 bukan yg mencari nafkah maka akan terjadi masalah2 rumah tangga dimana kesiapan istri yg tdk siap menerima. Sedangkan idealnya suami kerja tonggalkan uang tafakud yg mencukupi keluarga selama ditinggalkan fissabillillah. Tapi lebih hebat lagi istri yg bertaqwa doa korbankan jerih payahnya untuk mendorong suami korban di jalan Allah sbgmn para sahabiyah spt khadijah r.ha.

Blog di WordPress.com.